Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
SuaraJakarta.id - Pakar telematika yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini,quickq官网最新版本下载 Jumat (5/8/2022).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang membuat Roy Suryo telah ditetapakan sebagai tersangka.
Kabar kembali diperiksanya Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Borobudur disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, beberapa hari lalu.
Zulpan mengungkapkan, surat panggilan juga telah dikirim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan diterima oleh Roy Suryo.
Baca Juga:Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Jumat Lusa
"Jumat besok akan kembali dipanggil," kata Zulpan di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Namun demikian, Zulpan membantah pemanggilan itu buntut viralnya video Roy Suryo yang mengikuti touring acara klub mobil setelah tidak ditahan polisi.
"Tidak. Pemanggilan tidak berkaitan dengan itu," ujar Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pemanggilan Roy Suryo karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari yang bersangkutan.
"Ya penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan," tutur Zulpan.
Baca Juga:Viral Roy Suryo Ikut Touring Meski Berstatus Tersangka, Ini Tanggapan Polisi
Sebelumnya, viral di media sosial yang menampilkan video mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengikuti acara sebuah klub mobil.
Meski saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur.
Dalam video, Roy Suryo terlihat mengenakan penyangga leher medis dan baju komunitas mobil. Dia tampak bersenda gurau dengan rekan-rekannya.
(责任编辑:综合)
- ·Warga Bojong Koneng soal Intimidasi Sentul City, 'Setahu Kami Pak Prabowo Suka Lewat Kampung Kami'
- ·Koalisi Masyarakat Sipil Desak Panglima Cabut Perintah Prajurit TNI Amankan Kejati dan Kejari
- ·Mengenal Megalophobia, Kala Ukuran Besar Jadi Sumber Ketakutan
- ·Berebut Turis Arab Saudi dengan RI, Malaysia Incar yang Kaya
- ·Terpopuler: Pemprov DKI Banding Putusan PTUN soal UMP 2022, Anak Aniaya Ibu hingga Gigi Copot
- ·Musim Ditutup! PLN Mobile Proliga 2025 Jadi Ajang Bersinarnya Talenta Muda Tanah Air
- ·Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
- ·Prabowo Ajak Umat Islam Bersatu untuk Perdamaian: Jangan Jadi Bangsa Kacung!
- ·Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Segera Disidang di PN Tangerang
- ·KWI Berharap Paus Leo XIV ke Indonesia: Beliau Pernah ke Tanah Papua
- ·Viral Pria Diduga Rekam Celana Dalam Wanita di Mal Jakbar, Polisi Turun Tangan
- ·Arus Balik Libur Waisak Tembus 196 Ribu Kendaraan, Jalur Timur Paling Padat
- ·Kadispenad: 13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Dibawa ke RSUD Pameungpeuk
- ·Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- ·AXA Mandiri Andalkan Produk Baru di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
- ·Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
- ·Tata Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Berkas yang Harus Dipersiapkan
- ·Maskapai Mulai Pakai AI untuk Kurangi Delay Penerbangan
- ·Jepang Ogah Sepakati Negosiasi Tanpa Penghapusan Penuh Tarif AS
- ·BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur